Minggu, 01 April 2012

I.        Menjelaskan saling ketergantungan antara

1.     Keseimbangan lingkungan

Lingkungan: suatu sistem, di dalamnya terdapat siklus untuk keberlangsungan kehidupan.
Keseimbangan lingkungan secara alami berlangsung karena komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan sehingga arus energi dan siklus biogeokimia dapat berlangsung.

2.     Saling ketergantungan
Contoh ketergantungan secara tidak langsung adalah organisme yang hidup di sungai dipengaruhi oleh hutan, kehidupan di darat dan di air terikat menjadi suatu sistem yang saling tergantung (dependent system).
3.     Dampak Over Eksploitasi Ekosistem
Apabila suatu ekosistem dimanfaatkan secara berlebihan, dampak yang ditimbulkan antara lain:
a.     Bahaya erosi, banjir, dan penyusutan keragaman hayati
b.     Pencemaran lingkungan
c.     Penyusutan sumber daya
a.     Pemanasan global
b.     Lubang ozon 
c.     Hujan asam


II.            Menjelaskan saling ketergantungan antara Keseimbangan lingkungan
1.       Lingkungan   : suatu sistem, di dalamnya terdapat siklus untuk keberlangsungan kehidupan.
Keseimbangan lingkungan secara alami berlangsung karena komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan sehingga arus energi dan siklus biogeokimia dapat berlangsung.
2.        Saling ketergantungan
Contoh ketergantungan secara tidak langsung adalah organisme yang hidup di sungai dipengaruhi oleh hutan, kehidupan di darat dan di air terikat menjadi suatu sistem yang saling tergantung (dependent system).
3. Dampak Over Eksploitasi Ekosistem
Apabila suatu ekosistem dimanfaatkan secara berlebihan, dampak yang ditimbulkan antara lain:
a.   Bahaya erosi, banjir, dan penyusutan keragaman hayati
b.   Pencemaran lingkungan
c.   Penyusutan sumber daya
a.       Pemanasan global
b.       Lubang ozon
c.       Hujan asam

1.     Jelaskan tentang suksesi dan berilah contohnya, golongkan jenis suksesi yang terjadi, dan  sebutkan organisme yang ada dari awal suksesi hingga tercapai klimaks!
2.     Ketergantungan antara organisme dan lingkungan terjadi ... .

a.     Terjadi secara langsung dan tidak langsung
b.      Dalam lingkungan yang sempit
c.     Terjadi pada tingkat populasi
d.     Terjadi melalui kontak langsung
e.     Dibatasi kurun waktu tertentu
3.     Istilah mekanisme ekosistem menghadapi gangguan yang datang adalah ... .

a.     homeostatik ekosistem
b.     penstabilan lingkungan
c.     penstabilan ekosistem
d.     homeostatik lingkungan
e.     keseimbangan ekosistem

4.      Jelaskan mengapa pemanfaatan berlebihan dari ekosistem dapat mengurangi keragaman hayati! 




Menjelaskan tentang AMDAL


1.     AMDAL

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan kajian dampak besar terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
 Prosedur AMDAL terdiri dari

a.      Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
b.     Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
c.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
d.     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, RKL, dan RPL

Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur tentang dokumen AMDAL yang meliputi:
a. Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)       
b. ANDAL 
c. Rencana pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)    
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)    

ANDAL
Analisis dampak lingkungan (andal) merupakan bagian dari proses yang lebih besar dan penting, yaitu merupakan bagian dari:
4   pengelolaan lingkungan
4   pemantauan lingkungan
4   pengelolaan proyek
4   pengambilan keputusan
4   dokumen yang penting
4   berfungsi untuk berbagai pihak

Metodologi Andal
Metodologi andal meliputi tiga hal, yaitu penapisan, pelingkupan, dan identifikasi dampak

Salah satu UU yang mengatur tentang lingkungan adalah UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur antara lain:

a.        Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam memperoleh lingkungan
     hidup yang baik dan sehat, menerima informasi dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, memelihara kelestarian, mencegah dan    menanggulangi pencemaran, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup
b. Wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara
    terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh menteri dengan peran pemerintah daerah.
c. Pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pendataan Baku Mutu
    Lingkungan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
d. Persyaratan penataan hidup yang meliputi rekomendasi AMDAL, pengawaan
   terhadap penataan lingkungan hidup, sanksi administrasi bagi pelanggar, audit lingkungan hidup
e. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan
    atau di luar pengadilan
f.  Mengatur sanksi dan ketentuan pidana

Dampak Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaannya
               
Untuk mengatasi dampak negatif dari pembangunan, disusun sistem pengelolaan lingkungan, yang terdiri atas:
a. Instansi Pelaksana dan Pengawas           
b. Teknologi Pengelolaan Lingkungan

1). Mencegah kemunduran potensi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya lain di luar proyek. Usaha ini ditujukan pada proyek-proyek yang mengelola sumber daya alam yang dapat diperbaharui, misalnya pertanian.
2). Penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
     a). Mendaur ulang limbah
     b). Dinetralisasi oleh alam                             
     c). Dinetralisasi melalui proses kimia atau proses biologi.
     d). Mengubah desain mesin dan atau prosesnya.      
     e). Mengganti bahan baku/bahan kimia yang digunakan oleh proyek     
     f).Mengisolasi atau menyimpan limbah agar tidak tersebar ke alam
c. Bantuan Ekonomi
       1).Pembebasan pajak impor atas alat-alat pengelolaan lingkungan.
             2). Pemberian pinjaman atau kredit lunak jangka panjang khusus untuk pembelian peralatan tersebut.
3).      Kemudahan perizinan impor peralatan tersebut.
4).      Pemerintah membantu, baik dalam peralatan dan atau operasinya, misal untuk industri rakyat yang modalnya relatif kecil


1. AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan kajian dampak besar terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
    Prosedur AMDAL terdiri dari
a.      Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
b.      Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
c.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
d.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL, RKL, dan RPL
Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur tentang dokumen AMDAL yang meliputi:
a.     Kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) 
b.     ANDAL   
Rencana pengelolaan Lingkungan Hidup 
a.     (RKL)     
b.     Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)              
ANDAL
Analisis dampak lingkungan (andal) merupakan bagian dari proses yang lebih besar dan penting, yaitu merupakan bagian dari:
4   pengelolaan lingkungan
4   pemantauan lingkungan
4   pengelolaan proyek
4   pengambilan keputusan
4   dokumen yang penting
4   berfungsi untuk berbagai pihak
Metodologi Andal
Metodologi andal meliputi tiga hal, yaitu penapisan, pelingkupan, dan identifikasi dampak

Salah satu UU yang mengatur tentang lingkungan adalah UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur antara lain:

a.   Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat, menerima informasi dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, memelihara kelestarian, mencegah dan menanggulangi pencemaran, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup
b.   Wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara
terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh menteri dengan peran pemerintah daerah.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pendataan

a.   Baku Mutu
       Lingkungan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
b.   Persyaratan penataan hidup yang meliputi rekomendasi AMDAL, pengawaan
terhadap penataan lingkungan hidup, sanksi administrasi bagi pelanggar, audit lingkungan hidup
c.   Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan
    atau di luar pengadilan
d.   Mengatur sanksi dan ketentuan pidana

Dampak Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaannya
               
Untuk mengatasi dampak negatif dari pembangunan, disusun sistem pengelolaan lingkungan, yang terdiri atas:
a.     Instansi Pelaksana dan Pengawas    
b.     Teknologi Pengelolaan Lingkungan

1)       Mencegah kemunduran potensi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya lain di luar proyek. Usaha ini ditujukan pada proyek-proyek yang mengelola sumber daya alam yang dapat diperbaharui, misalnya pertanian.
2)       Penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

a)           Mendaur ulang limbah
b)          Dinetralisasi oleh alam
c)           Dinetralisasi melalui proses kimia atau proses biologi.
d)          Mengubah desain mesin dan atau prosesnya.
e)           Mengganti bahan baku/bahan kimia yang digunakan oleh proyek
f)           Mengisolasi atau menyimpan limbah agar tidak tersebar ke alam
a.     Bantuan Ekonomi

1)       Pembebasan pajak impor atas alat-alat pengelolaan lingkungan.
2)       Pemberian pinjaman atau kredit lunak jangka panjang khusus untuk pembelian peralatan tersebut.
3)       Kemudahan perizinan impor peralatan tersebut.
4)       Pemerintah membantu, baik dalam peralatan dan atau operasinya, misal untuk industri rakyat yang modalnya relatif kecil

Salah satu UU yang mengatur tentang lingkungan adalah UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini mengatur antara lain:

a.     Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat, menerima informasi dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, memelihara kelestarian, mencegah dan menanggulangi pencemaran, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup
b.     Wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi   oleh menteri dengan peran pemerintah daerah.
c.      Pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pendataan Baku Mutu
         Lingkungan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
d.     Persyaratan penataan hidup yang meliputi rekomendasi AMDAL, pengawaan
terhadap penataan lingkungan hidup, sanksi administrasi bagi pelanggar, audit lingkungan hidup
e.      Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan  atau di luar pengadilan
f.       Mengatur sanksi dan ketentuan pidana

Dampak Kegiatan Pembangunan dan Pengelolaannya   
Untuk mengatasi dampak negatif dari pembangunan, disusun sistem pengelolaan lingkungan, yang terdiri atas:

a.     Instansi Pelaksana dan Pengawas
b.     Teknologi Pengelolaan Lingkungan

1)       Mencegah kemunduran potensi sumber daya alam yang dikelola dan sumber daya lain di luar proyek. Usaha ini ditujukan pada proyek-proyek yang mengelola sumber daya alam yang dapat diperbaharui, misalnya pertanian.
2)       Penanganan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

a.     Mendaur ulang limbah
b.     Dinetralisasi oleh alam
c.     Dinetralisasi melalui proses kimia atau proses biologi.
d.     Mengubah desain mesin dan atau prosesnya.
e.     Mengganti bahan baku/bahan kimia yang digunakan oleh proyek
f.      Mengisolasi atau menyimpan limbah agar tidak tersebar ke alam 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar